MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
Menurut William Dunn
Sebagian
besar Negara berkembang menggunakan anggaran lebih besar pada kepentingan
birokrasi bukan untuk kepentingan masyarakat/investasi.
Kepentingan
birokrasi antara lain:
a. Pembayaran gaji pegawai
b. Perjalanan dinas
c. Pembelanjaan barang habis pakai
Masalah
yang terjadi dalam manajemen keuangan publik adalah terjadinya korupsi yang
dilakukan oleh penyelenggara Negara.
Undang-undang
republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
terdiri atas
11 bab dan 39 pasal. UU ini merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya
yang telah dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional
yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Di dalam UU ini yang dimaksud dengan keuangan Negara
adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta
segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan Negara
disini meliputi hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan melakukan
pinjaman; kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintah
Negara dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan Negara, pengeluaran
Negara; penerimaan daerah; pengeluaran daerah; kekayaan Negara/kekayaan daerah
yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain yang dapat dinilai dengan uang,
surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan
daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintah dan/kepentingan umum; dan kekayaan pihak lain
yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.
Disini keuangan Negara dikelola secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan sehingga
dapat mendukung terwujudnya good governance di dalam penyelenggaraan Negara. Pengelolaan yang dimaksud disini mencakup
keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan
pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan Negara memiliki asas-asas umum dan
asas-asas baru sebagai pencerminan best practices.
Asas-asas umum tersebut meliputi asas tahunan, asas universalitas, asas
kesatuan dan asas spesialitas. Sedangkan asas-asas best practices meliputi asas akuntabilitas berorientasi pada hasil,
asas profesionalitas, asas proporsionalitas asas keterbukaan dalam pengelolaan
keuangan Negara dan asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas
dan mandiri.
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang
kekuasaan pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan keuangan disini meliputi kewenangan yang
bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat
umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi dan prioritas dalam
pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan
pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementrian
Negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan
Penerimaan Negara. Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan
teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang
cabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana
perimbangan, dan penghapusan asset dan piutang Negara. Untuk membantu presiden
dalam penyelenggaraan kekuasaan yang dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut
dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah
dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan. Pada hakekatnya Menteri
keuangan adalah Chief Financial Officer
(CFO) Pemerintah RI. Selain itu sebagian kekuasaan juga di kuasakan kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian
Negara/lembaga yang dipimpinnya. Disini Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Chief Operational Officer (COO) untuk
suatu bidang tertentu pemerintahan. Dalam ketentaun ini yang dimaksud dengan
lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan nonkementerian Negara. Di lingkungan
lembaga Negara, yang dimaksud dengan pimpinan lembaga adalah pejabat yang
bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan lembaga yang bersangkutan. Sesuai
dengan adanya desentralisasi maka sebagian kekuasaan Presiden diserahkan kepada
Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintah untuk
mencapai tujuan bernegara maka setiap tahun disusun APBN dan APBD. APBN adalah
rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh DPR. APBN,
perubahan APBN dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan
dengan undang-undang. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang
menjadi kewajiban Negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus
dimasukkan dalam APBN. APBN terdiri atas
anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan. Sedangkan APBD disini
adalah rencana keunagan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD.
APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBN/APBD mempunyai funsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. APBN/APBD dirinci
sampai unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Untuk
memperbaiki proses penganggaran di sector publik dilakukan penerapan anggaran
berbasis prestasi kerja, perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan
klasifikasi yang digunakan secara internasional yang dimaksudkan untuk
memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang
obyektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi
dengan standar akuntasi sector publik, serta memudahkan penyajian dan
meningkatkan kredibilitas statistic keuangan pemerintah. Dalam undang-undang
ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran di DPR/DPRD, termasuk
pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja
kementreian Negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.
Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi
dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiscal dan moneter. Dalam hubungan
dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat berkewajiban mengalokasikan dana
perimbangan kepada pemerintah daerah. Dalam hal hubungan antara pemerintah dan
perusahaan Negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola
dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan
modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan Negara/daerah setelah
mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Untuk memeberikan informasi mengenai perkembangan
pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan
laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun
anggaran yang bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut
menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan
penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya. Ketentuan mengenai
pengelolaan keuangan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan
tersendiri dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan Negara mengingat
lebih banyak menyangkut hubungan administrative antar kementerian
Negara/lembaga di lingkungan pemerintah.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD
disampaikan berupa laporan keuangan setidak-tidaknya terdiri dari laporan
realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan
yang disusun sesuai standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah
pusat yang telah diperiksa BPK harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya
6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikia pula
laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK harus
disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran bersangkutan. Dalam undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta pimpinan unit
organisasi kementerian Negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam
undang-undang tentang APBN/APBD
Sub Pembahasan MKP
a.
Proses
perencanaan penganggaran
b.
Pelaksanaan
c.
Pengawasan
d.
Laporan
Dalam literature lain MKP
a.
Pendekatan
budgeting
b.
Pendekatan
accounting
c.
Pendekatan
auditing & controlling (dalam pelaksanaan APBN/APBD perlu dilakukan
pengawasan dan audit/pemeriksaan) auditing bukan untuk mencari kesalahn tapi
untuk melakukan pembenahan.
Rencana jangka pendek= 1th
Rencana jangka menengah= 5th
Rencana jangka panjang= 20 th
Dalam perencanaan anggaran terdapat arahan
Di daerah-daerah guru lebih banyak dari pegawai
sehingga APBD lebih banyak terserap untuk guru dan konsekuensinya sarpras
pendidikan kurang dibiayai.
Peraturan presiden=tanpa persetujuan legislative
Peraturan pemerintah= dengan persetujuan legislative
Rencana
pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) sebagai
pengganti GBHN
Dilakukan dalam periode 5 tahunan. Sisini pemerintah
wajib membuat RPJMN maksimal 3 bulan setelah pengangkatan presiden/kepala
Negara. Yang membuat RPJMN adalah presiden karena sekarang tidak ada GBHN.
Disini mencakup gambaran rencana pembangunan secara umum salah satunya adalah
kebijakan fiscal. Disini ditetapkan oleh peraturan pemerintah yang dibuat oleh
presiden bersama-sama perangkatnya. Kementerian termasuk unit-unit kecil
didalamnya harus menyesuaikan dengan rencana yang dibuat oleh pemerintah yaitu
misalnya bupati/walikota juga harus membuat rencana pembangunan, harus punya
visi misi dan program pembangunan yang disesuaikan dengan periodenya menjabat.
Disini rencana dilakukan secara terstruktur.
Rencana
Pembangunan diturunkan menjadi Rencana Kerja Pemerintahan (RKP)
Berupa dokumen perencanaan untuk pemda 1 tahun yang
didalmnya memuat rancangan kerangka ekonomi prioritas pembangunan dan kewajiban
pemerintah dalam pembangunan (urusan apa yang ingin dibangun/ditekankan
misalnya kesehatan.pendidikan) disini dalam bidang pendidikan pemerintah
mengarahkan 20% untuk pendidikan. Dalam kesehatan 15% dari anggaran. Disini
terdapat sinkronisasi dan integrasi adalah rencana pembangunan. RKP ini
ditetapkan dengan peraturan presiden.
Prinsip
Penganggaran
a.
Transparansi
(keterbukaan) dan akuntabilitas anggaran (setiap anggaran yang digunakan harus
dapat dipertanggungjawabkan).
b.
Disiplin
anggaran (dalam UU terdapat peraturan bahwa anggaran di mulai 1 januari
diakhiri 31 desember) ketika anggaran terlambat disusun maka pelaksanaan proyek
nantinya juga akan terlambat.
c.
Keadilan
anggaran (anggaran yang dibagi harus proporsional, di Indonesia pertimbangan
jarang dilakukan)
d.
Efisiensi dan
efektivitas anggaran (ketika pengeuaran sama antar kementerian/instansi maka
harus dikoordinasikan)
e.
Disusun dengan
pendekatan kinerja (setiap Negara punya indicator berbeda, di Australia
masyarakat diberikan akses untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja
pemerintah)
Anggaran
Berbasis Kinerja
a.
Mengaitkan
setiap biaya yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan manfaat yang
dihasilkan
b.
Dituangkan dalam
program dan kegiatan untuk mencapai kinerja tahunan ex: pemberdayaan masyarakat
c.
Integrasi dari
rencana kinerja tahunan operasional renstra dan anggaran tahunan
Faktor
Keberhasilan ABK
a.
Kepemimpinan dan
komitmen dari seluruh komponen organisasi. Disini menteri sebagai chief of
operasional sedangkan presiden sebagai chief of executive.
b.
Focus
penyempurnaan administrasi secara terus menerus
c.
Sumber daya yang
cukup untuk usaha penyempurnaan tersebut (dana, waktu dll)
d.
Penghargaan dan
sangsi (punishment). Ketika menteri tidak mampu menggunakan anggaran (masih ada
anggaran yang tersisia sehingga program dan kegiatan tidak terlaksana maka aka
mendapatkan sangsi berupa dikuranginya program dan kegiatan di tahun mendatang)
dan sebaliknya.
e.
Keinginan yang
kuat untuk berhasil
Perenanaan
Kinerja
a.
Aktivitas
analisis dan pengambilan keputusan ke depan untuk menetapkan tingkat kinerja
yang diinginkan di masa mendatang
b.
Membantu
pemerintah mencapai tujuan yang sudah diidentifikasikan dalam renstra, termasuk
pembuatan target dan ukuran kinerja
c.
Indicator
kinerja: masukan, keluaran, hasil
Prinsip Anggaran
a.
Komprehensif
b.
Equality
c.
Tramsparansi
dalam hal penggunaan maupun perencanaan anggaran.
Format Baru
Belanja Negara sesuai UU no. 17/2003
a.
Pasal II ayat
(5)
Belanja Negara dirinci menurut organisasi, fungsi
dan jenis belanja
b.
Pasal 15 ayat
(5)
Klasifikasi
Belanja
No
|
Menurut Fungsi
|
No
|
Nemurut Jenis
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
|
Pelayanan umum
pemerintahan
Pertahanan
Hukum,
ketertiban dan keamanan
Ekonomi
LH
Perumahan dan
pemukiman
Kesehatan
Pariwisata dan
budaya
Agama
Pendidikan
Perlindungan social
|
1
2
3
4
5
6
7
8
|
Belanja
pegawai
Belanja barang
dan jasa
Belanja modal
Bunga
Subsidi
Hibah
Bantuan social
Belanja
lain-lain
|
Penganggaran
Terpadu
a.
Penyusunan rencana
keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja
guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian
efisiensi alokasi dana,
b.
Sangat penting
untuk memastikan bahwa investasi dan biaya operasional yang berulang
(recurrent) dipertimbangkan secara simultan. Dualism perencanaan antara
anggaran rutin dan anggaran pembangunan di masa lampau menimbulkan peluang
duplikasi, penumpukan dan penyimpangan anggaran.
c.
Perencanaan
belanja rutin dan belanja modal dilaksanakan secar terpadu dalam rangka
mewujudkan prestasi kerja kementrian/lembaga yang dapat memuaskan masyarakat.
5 Komponen pokok
pendekatan anggaran terpadu dalam RKA-KL
1.
Satuan kerja
Penetapan satuan kerja sebagai kuasa pengguna
anggaran untuk melaksanakan semua kegiatan yng ditetapkan
kementrian/pimpinan/lembaga.
2.
Kegiatan
Setiap satuan kerja minimal mempunyai satu kegiatan
dalam rangka mewujudkan sebagian sasaran program dari unit organisasi.
3.
Keluaran
Kegiatan yang dilaksanakan satuan kerja mempunyai
keluaran yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan keluaran dari kegiatan lain
4.
Jenis belanja
Jenis belanja yang ditetapkan dengan criteria yang
sama untuk semua kegiatan
5.
Dokumen anggaran
Satuan dokumen perencanaan, satuan dokumen
penganggaran dan dokumen pelaksanaan untuk semua jenis satuan kerja/kegiatan.
Format belanja
Negara lama vs baru
Format lama s/d 2004 format dibagi 2 yaitu
pengeluaran rutin dan pembangunan. Sedangkan format baru mulai TA 2005
dijadikan 1.
Perbedaan Sumber-Sumber Penerimaan
dan Pengeluaran Negara
Spesifikasi
|
Pemerintah Pusat
|
Pemerintah Daerah Provinsi
|
Pemerintah Kabupaten/Kota
|
Sumber
Penerimaan
Spesifikasi
|
Penerimaan Negara dan Hibah
~
Penerimaan Dalam
Negeri
·
Penerimaan perpajakan
·
Penerimaan bukan pajak (PNBP)
·
Bagian laba BUMN
·
Lain-lain penerimaan yang sah
~ Penerimaan
Pembiayaan
·
Pinjaman sektor Perbankan
·
Pinjaman luar negeri
·
Penjualan Obligasi Pemerintah
·
Privatisasi BUMN
·
Penjualan aset pemerintah
Pemerintah Pusat
|
~ Pendapatan Asli
Daerah (PAD), yang terdiri dari:
·
Pajak Daerah
·
Retribusi Daerah
·
Bagian laba BUMD
·
PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana
darurat, dan lain-lain pendapatan.
~ Pendapatan dari
Dana Perimbangan, terdiri dari:
·
Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
·
Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
·
Bagian daerah dari Sumber daya alam
·
Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
·
Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus
~
Penerimaan Pembiayaan,
terdiri dari:
·
Pinjaman dari Pemerintah Pusat
·
Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
·
Pinjaman dari BUMN/BUMD
·
Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
·
Pinjaman dari Luar Negeri
·
Penjualan Aset Daerah
·
Penerbitan Obligasi Daerah
Pemerintah Daerah Provinsi
|
~ Pendapatan Asli
Daerah (PAD), yang terdiri dari:
·
Pajak Daerah
·
Retribusi Daerah
·
Bagian laba BUMD
·
PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana
darurat, dan lain-lain pendapatan.
~ Pendapatan dari
Dana Perimbangan, terdiri dari:
·
Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
·
Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
·
Bagian daerah dari Sumber daya alam
·
Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
·
Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus
~
Penerimaan Pembiayaan,
terdiri dari:
·
Pinjaman dari Pemerintah Pusat
·
Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
·
Pinjaman dari BUMN/BUMD
·
Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
·
Pinjaman dari Luar Negeri
·
Penjualan Aset Daerah
Penerbitan Obligasi Daerah
Pemerintah Kabupaten/Kota
|
Jenis
Pengeluaran
|
Pengeluaran
untuk belanja
~
Belanja Pemerintah Pusat
·
Belanja Pegawai
·
Belanja Barang
·
Belanja Modal
·
Pembayaran bunga utang (dalam
negeri dan luar negeri)
·
Subsidi (BBM dan non BBM)
·
Belanja Hibah
·
Bantuan Sosial
·
Belanja Lainnya
~
Dana yang dialokasikan ke daerah
·
Dana Perimbangan
-
Dana bagi hasil
-
Dana alokasi umum
-
Dana alokasi khusus
·
Dana Otonomi Khusus dan
Penyesuaian
Pengeluaran
untuk pembiayaan
·
Pengeluaran untuk Obligasi
Pemerintah
·
Pembayaran Pokok Pinjaman Luar
Negeri
·
Pembiayaan lain-lain
|
Pengeluaran untuk
Belanja
~ Belanja Operasi, terdiri dari:
·
Belanja Pegawai
·
Belanja Barang dan jasa
·
Belanja Pemeliharaan
·
Belanja perjalanan Dinas
·
Belanja Pinjaman
·
Belanja Subsidi
·
Belanja Hibah
·
Belanja Bantuan Sosial
·
Belanja Operasi Lainnya
~ Belanja Modal,
terdiri dari:
·
Belanja Aset Tetap
·
Belanja aset lain-lain
·
Belanja tak tersangka
~
Bagi hasil
pendapatan ke kabupaten/kota/desa, terdiri dari
·
Bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota
·
Bagi hasil retribusi ke Kabupaten/Kota
·
Bagi hasil pendapatan lainnya ke Kabupaten/Kota
~
Pengeluaran untuk
Pembiayaan, terdiri dari:
·
Pembayaran Pokok Pinjaman
·
Penyertaan modal pemerintah
·
Belanja investasi Permanen
·
Pemberian pinjaman jangka panjang
|
Pengeluaran untuk
Belanja
~Belanja Operasi, terdiri
dari:
·
Belanja Pegawai
·
Belanja Barang dan jasa
·
Belanja Pemeliharaan
·
Belanja perjalanan Dinas
·
Belanja Pinjaman
·
Belanja Subsidi
·
Belanja Hibah
·
Belanja Bantuan Sosial
·
Belanja Operasi Lainnya
~ Belanja Modal,
terdiri dari:
·
Belanja Aset Tetap
·
Belanja aset lain-lain
~Belanja tak
tersangka
Bagi hasil
pendapatan ke desa/kelurahan, terdiri dari:
·
Bagi hasil pajak ke Desa/Kelurahan
·
Bagi hasil retribusi ke Desa/Kelurahan
·
Bagi hasil pendapatan lainnya ke Desa/Kelurahan
Pengeluaran untuk
Pembiayaan, terdiri dari
·
Pembayaran Pokok Pinjaman
·
Penyertaan modal pemerintah
·
Pemberian pinjaman kepada BUMD/ BUMN/ Pemerintah Pusat/Kepala Daerah otonom Lainnya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar