Minggu, 28 Oktober 2012

Manajemen Keuangan Publik


MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK
Menurut William Dunn
Sebagian besar Negara berkembang menggunakan anggaran lebih besar pada kepentingan birokrasi bukan untuk kepentingan masyarakat/investasi.
Kepentingan birokrasi antara lain:
a.       Pembayaran gaji pegawai
b.      Perjalanan dinas
c.       Pembelanjaan barang habis pakai
Masalah yang terjadi dalam manajemen keuangan publik adalah terjadinya korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara Negara.
Undang-undang republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara
 terdiri atas 11 bab dan 39 pasal. UU ini merupakan kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh UUD 1945.
Di dalam UU ini yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan Negara disini meliputi hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan melakukan pinjaman; kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintah Negara dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan Negara, pengeluaran Negara; penerimaan daerah; pengeluaran daerah; kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain yang dapat dinilai dengan uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/kepentingan umum; dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.
Disini keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan sehingga dapat mendukung terwujudnya good governance di dalam penyelenggaraan Negara.  Pengelolaan yang dimaksud disini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan Negara memiliki asas-asas umum dan asas-asas baru sebagai pencerminan best practices. Asas-asas umum tersebut meliputi asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan dan asas spesialitas. Sedangkan asas-asas best practices meliputi asas akuntabilitas berorientasi pada hasil, asas profesionalitas, asas proporsionalitas asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara dan asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan keuangan disini meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementrian Negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan Penerimaan Negara. Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang cabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan asset dan piutang Negara. Untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan yang dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan Negara yang dipisahkan. Pada hakekatnya Menteri keuangan adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah RI. Selain itu sebagian kekuasaan juga di kuasakan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian Negara/lembaga yang dipimpinnya. Disini Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Dalam ketentaun ini yang dimaksud dengan lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan nonkementerian Negara. Di lingkungan lembaga Negara, yang dimaksud dengan pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan lembaga yang bersangkutan. Sesuai dengan adanya desentralisasi maka sebagian kekuasaan Presiden diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara maka setiap tahun disusun APBN dan APBD. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh DPR. APBN, perubahan APBN dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban Negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.  APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan. Sedangkan APBD disini adalah rencana keunagan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBN/APBD mempunyai funsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. APBN/APBD dirinci sampai unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Untuk memperbaiki proses penganggaran di sector publik dilakukan penerapan anggaran berbasis prestasi kerja, perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional yang dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang obyektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntasi sector publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistic keuangan pemerintah. Dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementreian Negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.
Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiscal dan moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat berkewajiban mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah. Dalam hal hubungan antara pemerintah dan perusahaan Negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan Negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Untuk memeberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya. Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan Negara mengingat lebih banyak menyangkut hubungan administrative antar kementerian Negara/lembaga di lingkungan pemerintah.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa BPK harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikia pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran bersangkutan. Dalam undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta pimpinan unit organisasi kementerian Negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/APBD
Sub Pembahasan MKP
a.       Proses perencanaan penganggaran
b.      Pelaksanaan
c.       Pengawasan
d.      Laporan
Dalam literature lain MKP
a.       Pendekatan budgeting
b.      Pendekatan accounting
c.       Pendekatan auditing & controlling (dalam pelaksanaan APBN/APBD perlu dilakukan pengawasan dan audit/pemeriksaan) auditing bukan untuk mencari kesalahn tapi untuk melakukan pembenahan.
Rencana jangka pendek= 1th
Rencana jangka menengah= 5th
Rencana jangka panjang= 20 th
Dalam perencanaan anggaran terdapat arahan
Di daerah-daerah guru lebih banyak dari pegawai sehingga APBD lebih banyak terserap untuk guru dan konsekuensinya sarpras pendidikan kurang dibiayai.
Peraturan presiden=tanpa persetujuan legislative
Peraturan pemerintah= dengan persetujuan legislative
Rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) sebagai pengganti GBHN
Dilakukan dalam periode 5 tahunan. Sisini pemerintah wajib membuat RPJMN maksimal 3 bulan setelah pengangkatan presiden/kepala Negara. Yang membuat RPJMN adalah presiden karena sekarang tidak ada GBHN. Disini mencakup gambaran rencana pembangunan secara umum salah satunya adalah kebijakan fiscal. Disini ditetapkan oleh peraturan pemerintah yang dibuat oleh presiden bersama-sama perangkatnya. Kementerian termasuk unit-unit kecil didalamnya harus menyesuaikan dengan rencana yang dibuat oleh pemerintah yaitu misalnya bupati/walikota juga harus membuat rencana pembangunan, harus punya visi misi dan program pembangunan yang disesuaikan dengan periodenya menjabat. Disini rencana dilakukan secara terstruktur.
Rencana Pembangunan diturunkan menjadi Rencana Kerja Pemerintahan (RKP)
Berupa dokumen perencanaan untuk pemda 1 tahun yang didalmnya memuat rancangan kerangka ekonomi prioritas pembangunan dan kewajiban pemerintah dalam pembangunan (urusan apa yang ingin dibangun/ditekankan misalnya kesehatan.pendidikan) disini dalam bidang pendidikan pemerintah mengarahkan 20% untuk pendidikan. Dalam kesehatan 15% dari anggaran. Disini terdapat sinkronisasi dan integrasi adalah rencana pembangunan. RKP ini ditetapkan dengan peraturan presiden.
Prinsip Penganggaran
a.       Transparansi (keterbukaan) dan akuntabilitas anggaran (setiap anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan).
b.      Disiplin anggaran (dalam UU terdapat peraturan bahwa anggaran di mulai 1 januari diakhiri 31 desember) ketika anggaran terlambat disusun maka pelaksanaan proyek nantinya juga akan terlambat.
c.       Keadilan anggaran (anggaran yang dibagi harus proporsional, di Indonesia pertimbangan jarang dilakukan)
d.      Efisiensi dan efektivitas anggaran (ketika pengeuaran sama antar kementerian/instansi maka harus dikoordinasikan)
e.       Disusun dengan pendekatan kinerja (setiap Negara punya indicator berbeda, di Australia masyarakat diberikan akses untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah)
Anggaran Berbasis Kinerja
a.       Mengaitkan setiap biaya yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan manfaat yang dihasilkan
b.      Dituangkan dalam program dan kegiatan untuk mencapai kinerja tahunan ex: pemberdayaan masyarakat
c.       Integrasi dari rencana kinerja tahunan operasional renstra dan anggaran tahunan
Faktor Keberhasilan ABK
a.       Kepemimpinan dan komitmen dari seluruh komponen organisasi. Disini menteri sebagai chief of operasional sedangkan presiden sebagai chief of executive.
b.      Focus penyempurnaan administrasi secara terus menerus
c.       Sumber daya yang cukup untuk usaha penyempurnaan tersebut (dana, waktu dll)
d.      Penghargaan dan sangsi (punishment). Ketika menteri tidak mampu menggunakan anggaran (masih ada anggaran yang tersisia sehingga program dan kegiatan tidak terlaksana maka aka mendapatkan sangsi berupa dikuranginya program dan kegiatan di tahun mendatang) dan sebaliknya.
e.       Keinginan yang kuat untuk berhasil
Perenanaan Kinerja
a.       Aktivitas analisis dan pengambilan keputusan ke depan untuk menetapkan tingkat kinerja yang diinginkan di masa mendatang
b.      Membantu pemerintah mencapai tujuan yang sudah diidentifikasikan dalam renstra, termasuk pembuatan target dan ukuran kinerja
c.       Indicator kinerja: masukan, keluaran, hasil
Prinsip Anggaran
a.       Komprehensif
b.      Equality
c.       Tramsparansi dalam hal penggunaan maupun perencanaan anggaran.
Format Baru Belanja Negara sesuai UU no. 17/2003
a.       Pasal II ayat (5)
Belanja Negara dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja
b.      Pasal 15 ayat (5)
Klasifikasi Belanja
No
Menurut Fungsi
No
Nemurut Jenis
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Pelayanan umum pemerintahan
Pertahanan
Hukum, ketertiban dan keamanan
Ekonomi
LH
Perumahan dan pemukiman
Kesehatan
Pariwisata dan budaya
Agama
Pendidikan
Perlindungan social
1
2
3
4
5
6
7
8
Belanja pegawai
Belanja barang dan jasa
Belanja modal
Bunga
Subsidi
Hibah
Bantuan social
Belanja lain-lain
Penganggaran Terpadu
a.       Penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana,
b.      Sangat penting untuk memastikan bahwa investasi dan biaya operasional yang berulang (recurrent) dipertimbangkan secara simultan. Dualism perencanaan antara anggaran rutin dan anggaran pembangunan di masa lampau menimbulkan peluang duplikasi, penumpukan dan penyimpangan anggaran.
c.       Perencanaan belanja rutin dan belanja modal dilaksanakan secar terpadu dalam rangka mewujudkan prestasi kerja kementrian/lembaga yang dapat memuaskan masyarakat.
5 Komponen pokok pendekatan anggaran terpadu dalam RKA-KL
1.      Satuan kerja
Penetapan satuan kerja sebagai kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan semua kegiatan yng ditetapkan kementrian/pimpinan/lembaga.
2.      Kegiatan
Setiap satuan kerja minimal mempunyai satu kegiatan dalam rangka mewujudkan sebagian sasaran program dari unit organisasi.
3.      Keluaran
Kegiatan yang dilaksanakan satuan kerja mempunyai keluaran yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan keluaran dari kegiatan lain
4.      Jenis belanja
Jenis belanja yang ditetapkan dengan criteria yang sama untuk semua kegiatan
5.      Dokumen anggaran
Satuan dokumen perencanaan, satuan dokumen penganggaran dan dokumen pelaksanaan untuk semua jenis satuan kerja/kegiatan.

Format belanja Negara lama vs baru
Format lama s/d 2004 format dibagi 2 yaitu pengeluaran rutin dan pembangunan. Sedangkan format baru mulai TA 2005 dijadikan 1.
Perbedaan Sumber-Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Negara
Spesifikasi
Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Kabupaten/Kota
Sumber Penerimaan












































Spesifikasi
Penerimaan Negara dan Hibah

~ Penerimaan Dalam Negeri
·         Penerimaan perpajakan
·         Penerimaan bukan pajak (PNBP)
·         Bagian laba BUMN
·         Lain-lain penerimaan yang sah

~ Penerimaan Pembiayaan
·         Pinjaman sektor Perbankan
·         Pinjaman luar negeri
·         Penjualan Obligasi Pemerintah
·         Privatisasi BUMN
·         Penjualan aset pemerintah























Pemerintah Pusat
~ Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
·         Pajak Daerah
·         Retribusi Daerah
·         Bagian laba BUMD
·         PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dan lain-lain pendapatan.

~ Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
·         Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
·         Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
·         Bagian daerah dari Sumber daya alam
·         Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
·         Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus
~ Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
·         Pinjaman dari Pemerintah Pusat
·         Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
·         Pinjaman dari BUMN/BUMD
·         Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
·         Pinjaman dari Luar Negeri
·         Penjualan Aset Daerah
·         Penerbitan Obligasi Daerah




Pemerintah Daerah Provinsi
~ Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari:
·         Pajak Daerah
·         Retribusi Daerah
·         Bagian laba BUMD
·         PAD lainnya yang sah, yang terdiri dari pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dan lain-lain pendapatan.

~ Pendapatan dari Dana Perimbangan, terdiri dari:
·         Bagian daerah dari PBB dan BPHTB
·         Bagian daerah dari Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan/Pribadi
·         Bagian daerah dari Sumber daya alam
·         Bagian daerah dari Dana Alokasi Umum
·         Bagian daerah dari Dana Alokasi Khusus
~ Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari:
·         Pinjaman dari Pemerintah Pusat
·         Pinjaman dari Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
·         Pinjaman dari BUMN/BUMD
·         Pinjaman dari Bank/Lembaga non Bank
·         Pinjaman dari Luar Negeri
·         Penjualan Aset Daerah
Penerbitan Obligasi Daerah




Pemerintah Kabupaten/Kota
Jenis Pengeluaran
Pengeluaran untuk belanja
~ Belanja Pemerintah Pusat
·         Belanja Pegawai
·         Belanja Barang
·         Belanja Modal
·         Pembayaran bunga utang (dalam negeri dan luar negeri)
·         Subsidi (BBM dan non BBM)
·         Belanja Hibah
·         Bantuan Sosial
·         Belanja Lainnya

~ Dana yang dialokasikan ke daerah
·         Dana Perimbangan
-          Dana bagi hasil
-          Dana alokasi umum
-          Dana alokasi khusus
·         Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian

Pengeluaran untuk pembiayaan
·         Pengeluaran untuk Obligasi Pemerintah
·         Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri
·         Pembiayaan lain-lain
Pengeluaran untuk Belanja
~ Belanja Operasi, terdiri dari:
·         Belanja Pegawai
·         Belanja Barang dan jasa
·         Belanja Pemeliharaan
·         Belanja perjalanan Dinas
·         Belanja Pinjaman
·         Belanja Subsidi
·         Belanja Hibah
·         Belanja Bantuan Sosial
·         Belanja Operasi Lainnya

~ Belanja Modal, terdiri dari:
·         Belanja Aset Tetap
·         Belanja aset lain-lain
·         Belanja tak tersangka

~ Bagi hasil pendapatan ke kabupaten/kota/desa, terdiri dari
·         Bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota
·         Bagi hasil retribusi ke Kabupaten/Kota
·         Bagi hasil pendapatan lainnya ke Kabupaten/Kota

~ Pengeluaran untuk Pembiayaan, terdiri dari:
·         Pembayaran Pokok Pinjaman
·         Penyertaan modal pemerintah
·         Belanja investasi Permanen
·         Pemberian pinjaman jangka panjang

Pengeluaran untuk Belanja
~Belanja Operasi, terdiri dari:
·         Belanja Pegawai
·         Belanja Barang dan jasa
·         Belanja Pemeliharaan
·         Belanja perjalanan Dinas
·         Belanja Pinjaman
·         Belanja Subsidi
·         Belanja Hibah
·         Belanja Bantuan Sosial
·         Belanja Operasi Lainnya

~ Belanja Modal, terdiri dari:
·         Belanja Aset Tetap
·         Belanja aset lain-lain

~Belanja tak tersangka
Bagi hasil pendapatan ke desa/kelurahan, terdiri dari:
·         Bagi hasil pajak ke Desa/Kelurahan
·         Bagi hasil retribusi ke Desa/Kelurahan
·         Bagi hasil pendapatan lainnya ke Desa/Kelurahan

Pengeluaran untuk Pembiayaan, terdiri dari
·         Pembayaran Pokok Pinjaman
·         Penyertaan modal pemerintah
·         Pemberian pinjaman kepada BUMD/ BUMN/ Pemerintah Pusat/Kepala Daerah otonom Lainnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar