RULE OF LAW DAN HAM
Rule of law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal. Setiap organisasi dan negara mendasarkan pada rule of law.
Untuk menghindari kekuasaan yang dispotik konstitusi penting bagi kehidupan masyarakat sebagai perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh pejabat2 tinggi dan pemerintah sesuai dengan prinsip government by law not by man.
Terdapat 4 unsur pokok berdirinya negara hukum/ rechstaat: (friederich)1. Hak2 manusia
2. Pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak2 itu
3. Pemerintah berdasar peraturan2
4. Peradilan adminidtrasi dalam perselisihan
secara yuridis formal indonesia adalah negara berdasarkan hukum
UUD negara indonesia adalah sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan
Sejalan dengan pemikiran nomocratie (kekuasaan yg dijalankan hukum) indonesia menggunakan prinsip rule of law n not a man
Indonesia adalah negara hukum yang demokratis
3 unsur rule of law menurut Dicey1. Supremasi aturan2 hukum, tidak ada kekuasaan sewenang2, artinya seorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum
2. Kedudukan yg sama dimuka hukum untuk masy. Dan pejabat
3. Terjaminya HAM oleh UU serta keputusan2 pengadilan
Syarat2 pemerintah yg demokratis:1. Perlindungan konstitutional,
2. Lembaga kehakiman yg bebas dan tidak memihak
3. Pemilu yg bebas
4. Kebebasan menyatakan pendapat
5. Kebebasan berserikat n beroposisi
6. Pendidikan KWN
Perbedaan indonesia & singarura: Di singapura yg bisa masuk hukum yg punya nilai A namun di Indonesia tidakHAM
Semboyan revolusi perancis yg terkenal: kemerdekaan, kesamarataan, dan kerukunan
Empat macam HAM:1. Kebebasan untuk berbicara n mengemukakan pendapat
2. Kebebasan beragama
3. Kebebasan dari rasa ketakutan
4. Kebebasan dari kemelaratan
Menurut konstitusi perancis HAM adalah: hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya
Pelaksanaan perlindungan HAM telah mengalami kemajuan dengan dibentuknya KOMNASHAM
Pasal 1 UU RI no. 39 th 1999 :HAM adalah seperangkat hak yg melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME, dan merupakan anugrahnya yg wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusiaHAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Syarat utama berdirinya negara:1. Wilayah
2. Rakyat yg tetap
3. Pemerintah yg berdaulat
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara
Setiap warga negara adalah penduduk sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara, karena mungkin orang asing.
Asas2 kewarganegaraan:1. Ius sanguinis dan ius soli:
Ius sanguinis adalah :asas keturunan atau hubungan darah, artinya kewarganegaraan ditentukan oleh ortunya ex: seorang berwarga negara B karena ortux berwarga negara B
Ius soli adalah: status kewarganegaraan seseorang ditentukan tempat kelahirannya di negara A tersebut.
2. Bipatride (dwikewarganegaraan) dan apatride (tanpa kewarganegaraan): bipatride timbul apabila menurut peraturan dari dua negara seseorang dianggap sebagai warga negara dari kedua negara tersebut. Sedangkan apatride muncul apabila menurut kedua negara seorang tidak diakui sebagai wrganegara manapun.
Indonesia tidak menganut keduanya. Dan indonesia tidak mengenal double kewarganegaraan tetapi mengenal bepatri terbatas. Artinya seorang diberi batas sampai umur 18 th atau sampai menikah baru menentukan kewarganegaraanya sendiri.
Di indonesia Sebelum keluar UU 12 seorang yg lahir tanpa diketahui orangtuanya tidak bisa mempunyai kewarganegaraan.
UU no 12 tahun 2006 mengatur tentang kewarganegaraan reublik Indonesia. Hal2 yang diatur dalam UU ini adalah perihal:1. Siapa yg menjadi warga negara Indonesia
2. Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan republik indonesia
3. Kehilangan kewarganegaraan republik indonesia
4. syarat dam tata cara memperleh kembali kewarganegaraan republik indonesia
asas yang dipakai dalam UU ini adalah asas ius sanguinis, ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Uu ini tidak mengatur hak dan kewajiban warga negara.BAB VII
GEOPOLITIK INDONESIA
geopolitik adalah sistem politik atau peraturan2 dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yg didorong oleh aspirasi nasional geografik suatu negara yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak pada sistem politik suatu negara\
Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yg berpijak pada wujud wilayah nusantara
Wawasan nusantara adalah geopolitik indonesia
Wawasan berarti: cara pandang, tinjau atau melihat.
Faktor2 yg mempengaruhi wawasan nusantara:1. Asas kepulauan: archipelago diartikan sebagai lautan terpenting. Asas archipelago ini muncul mengandung pengertian pulau2 tersebut selalu dalam kesatuan utuh sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau2 berfungsi sebagai unsur penghubung bukan pemisah.
2. Kepulauan Indonesia:
3. Konsepsi tentang wilayah lautan.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki
Negara kepulauan : suatu negara yg seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau2 lain.
Laut teritorial : satu wilayah laut yg lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai. Kedaulatan suatu negara pantai mencakup daratan, perairan pedalaman dan laut teritorial tersebut.
Perairan pedalaman adalah : wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam garis pangkal
Zona Ekonomi Eksklusif adalah : tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Hak2 dalam ZEE:
1. Hak berdaulat : Di ZEE negara berhak melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan, serta pelestarian SDA hayati & non hayati serta eksplorasi dan eksploitasi SD air dan angin.
2. Hak Yurisdiksi: hak negara kita di wilayah ZEE untuk beberapa hal yaitu penelitian laut dan negara kita boleh mendirikan RIG (anjungan lepas pantai)
Landasan kontinen adalah : dasar laut dan tanah dibawahnya yg terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat melebihi itu dengantidak lebih dari 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 mil.
Produk tahun1939 adalah peraturan tentang wilayah perairan:Teritorial, ZEE, maritime, Kringen, dan ordonate
Ordonasi tahun 1939 menetapkan tentang batas wilayah laut teritorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asa pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada 13 desember 1957 dikeluarkan deklarasi juanda yg dinyatakan sebagai pengganti ordonasi pada 1939 yg berlaku ketentuan point to point theory. Isinya laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari titik2 pulau terluar pada saat surut terendah yg saling dihubungkan.Implikasi yg muncul:
1. Perairan di luar 3 mil yg merupakan perairan internasional menjadi perairan pedalaman
2. Luas wilayah berubah dari 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2.
Deklarasi landas kontinen (dasar benua): adalah dasar laut dan tanah dibawahnya yg merupakan kepanjangan alami dari daratan aslinya. Terdiri dari daratan kontinen, lereng kontinen, kaki kontinen, dan dasar laut dalam kontinen.
Pasal 33 uu ’45 diwujudkan dengan 21 maret 1980 pemerintah mengeluarkan landasan ZEE. Alasan keluarnya ZEE:1. Persediaan ikan yg semakin terbatas
2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional indonesia
3. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional
Negara maju adalah : negara yg bisa menempatkan sektor satelitnya
WASANTARA sebagai aspek kewilayahan mempunyai makna negara kesatuan terdiri dari lebih kurang 17 ribu pulau besar & kecil sebagai 1 kesatuan wilayah daratan.BAB VIII
GEOSTRATEGI INDONESIA, KETAHANAN NASIONAL
Geostrategi adalah: metode untuk mewujudkan cita2 dan tujuan melalui proses pembangunan yg memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan pembuatan keputusan yg terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yg lebih baik, lebih aman dan bermartabat.
Dalam pembangunan nasional ideologi sudah tidak diikutkan yg diikutkan adalah politik, sosial ekonomi, dan HAMKA.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis dari seluruh aspek kehidupan nasional yg terpadu yg berisi keuletan dan ketangguhan sehingga mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam upaya menghadapi sekaligus mengatasi setiap ancaman, angguan, hambatan, dan tantangan dari lawan baik yg berasal dari dalam negara maupun luar negara yg langsung atupun tidak langsung akan membahayakn identitas, integritas dalam kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mencapai tujuan nasional.
Ketahanan adalah : kekuatan yg dapat membuat suatu negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman, angguan, hambatan dan tantangan.
Tantangan adalah : usaha yg bersifat menggugah kemampuan
Ancaman adalah : usaha untuk mengubah keadaan secara konsepsionall dari sudut kriminal maupun politis
Hambatan adalah : kendala yg bersifat melemahkan berasal dari dalam diri sendiri
Gangguan adalah : hambatan yg berasal dari luar
Asta Gatra adalah : unsur sistematik yg membagi kehidupan nasional dalam aspekTerdapat aspek alamiyah (tri gatra):
1. Letak geografis negara
2. Keadaan dan kekayaan alam
3. Keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek kemasyarakatan (panca Gatra) meliputi:
1. Ideologi
2. Politik
3. Ekonomi
4. Sosial budaya dan hankam
5. Pertahanan dan keamanan
Semua aspek ini bersifat korelatif dimana aspeknya saling berhubungan erat dengan lainnya yg dapat menimbulkan daya tahan nasional.
Integritas akan bisa memberi keterpaduan:a. Vertikal (antara rakyat & pemerintah) seandainya tidak padu pembangunan tidak akan dapat berjalan. Hambatannya adala kekayaan, kekuasaan dan keilmuan
b. Horisontal (memadukan kelompok2 dalam masyarakat). Hambatannya primodialisme (nilai2 primodial) kesetiaan seseorang pada orang lain/ kelompoknya cz kesamaan SARA.
Bottom up ketahanan nasional. Pada dasarnya ketahanan nasional adalah ketahanan pribadi. Mulai dari ketahanan pribadi, ketahanan keluarga, ketahanan lingkungan, ketahanan daerah, ketanahan nasional.PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan nasional adalah suatu rangkaian usaha yang dilakukan secara berkesinambungan dalam semua bidang kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk menuju suatu keadaan yang lebih baik.
Tujuan jangka pendek dari pembangunan nasional adalah meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin adil dan merata serta meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya.
Pembangunan jangka panjang bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata, material dan spiritual berdasarkan pancasila didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Pembangunan Nasional di Indonesia terdiri dari :1.Pembangunan hukum yaitu di jelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
2.Pembangunan ekonomi yaitu suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi nasional dan pemerataan pendapatan bagi penduduk. 3.Pembangunan Politik yaitu suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara. 4.Pembangunan Agama yaitu suatu proses dimana bangsa Indonesia wajib menganut salah satu dari 5 agama yang ada di Indonesia.
5. Pembangunan Pendidikan yaitu proses dari upaya Pemerintah dalam menerapkan wajib belajar 9 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar